Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Lampung Utara Alpasah; Dwiono, Sugeng
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i2.1029

Abstract

Desentralisasi pemerintahan pasca-reformasi menempatkan desa sebagai entitas otonom yang memiliki kewenangan strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan, termasuk pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kewenangan kepala desa dalam aspek tersebut serta menelaah dinamika hubungan fungsional dengan camat dalam konteks regulasi nasional dan praktik lokal. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis empiris dengan kombinasi studi normatif terhadap peraturan perundang-undangan dan studi kasus di Desa Cempaka, Kabupaten Lampung Utara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kepala desa memiliki dasar hukum kuat dalam menjalankan otoritas administratifnya, kewenangan tersebut dibatasi oleh keharusan memperoleh rekomendasi tertulis dari camat yang dalam praktiknya bersifat mengikat. Situasi ini menciptakan ketegangan antara prinsip otonomi dan pengawasan, serta membuka ruang bagi intervensi birokratis dan konflik kewenangan. Studi lapangan mengungkap bahwa penundaan atau penolakan rekomendasi camat berdampak pada stagnasi pelayanan publik, kekosongan jabatan perangkat desa, dan turunnya efektivitas tata kelola pemerintahan desa. Prosedur seleksi dan pemberhentian yang idealnya menjamin integritas perangkat desa juga kerap dipolitisasi, melemahkan semangat profesionalisme dan transparansi. Penelitian ini menyimpulkan bahwa penataan ulang relasi kewenangan antara kepala desa dan camat melalui revisi regulasi yang menempatkan rekomendasi camat sebagai instrumen non-mengikat sangat diperlukan untuk memperkuat pemerintahan desa yang demokratis, efektif, dan responsif terhadap kepentingan masyarakat.