Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Dari Pelanggar Menjadi Pelajar: Reorientasi Perlindungan Hukum Bagi Anak Dalam Sistem Peradilan Pidana Ayu Permatasari, Selvi; Syifa Nur Aini; Ummi Sholihatin Nabila; Saputra, David Nughraha
Al-Zayn: Jurnal Ilmu Sosial, Hukum & Politik Vol 3 No 2 (2025): 2025
Publisher : Yayasan pendidikan dzurriyatul Quran

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61104/alz.v3i2.1032

Abstract

Perlindungan terhadap anak di Indonesia telah mendapatkan pengakuan konstitusional, namun dalam praktiknya masih dihadapkan pada tantangan serius, terutama ketika anak berhadapan dengan hukum pidana. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sistem perlindungan hukum bagi anak dalam konteks peradilan pidana serta menelaah efektivitas penerapan diversi dan reorientasi perlakuan terhadap anak sebagai subjek didik. Metode yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus, melalui analisis terhadap UU No. 11 Tahun 2012 dan yurisprudensi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana anak telah mengalami pergeseran paradigma menuju pendekatan keadilan restoratif, di mana diversi menjadi mekanisme utama untuk menghindarkan anak dari sistem pemasyarakatan. Namun, implementasinya belum merata karena terbatasnya pemahaman aparat, kurangnya sarana pembinaan di LPKA, serta stigma sosial terhadap anak pelaku pidana. Keluarga dan lingkungan sosial terbukti menjadi faktor dominan dalam membentuk moral dan perilaku anak, sementara peran kepolisian melalui fungsi Bina Mitra Masyarakat (BINMAS) sangat penting dalam pencegahan dan edukasi hukum. Studi kasus menunjukkan bahwa keberhasilan diversi sangat dipengaruhi oleh kerja sama antara aparat hukum, masyarakat, dan keluarga dalam menciptakan pendekatan hukum yang humanis dan partisipatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa perlindungan anak dalam sistem peradilan pidana harus dilandasi oleh kolaborasi lintas sektor dan penguatan kapasitas kelembagaan guna mewujudkan keadilan yang mendidik, melindungi, dan berorientasi pada masa depan anak.