Penerapan kebijakan kantong plastik berbayar di ritel modern seperti Alfamart bertujuan untuk mengurangi penggunaan plastik demi menjaga kelestarian lingkungan. Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan berbagai persoalan di lapangan, khususnya terkait perlindungan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sejauh mana hak konsumen dilindungi ketika informasi mengenai sistem kantong plastik berbayar tidak disampaikan secara jelas oleh karyawan Alfamart. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dengan pengumpulan data bahan hukum dilakukan melalui studi kepustakaan (library research) dengan menelusuri dan mengkaji dokumen-dokumen hukum serta literatur ilmiah yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kurangnya sosialisasi dan komunikasi yang efektif dari pihak karyawan mengakibatkan konsumen tidak sepenuhnya memahami kebijakan tersebut, sehingga menimbulkan rasa keberatan dan ketidakpuasan. Dalam hal ini, apabila konsumen tidak terima dengan kebijakan kantong plastik berbayar, maka ada pihak yang dirugikan akibat praktik kasir yang tidak memberikan informasi secara jelas mengenai kantong plastik berbayar. Hal ini menunjukan bahwa masih belum terlindunginya hak-hak konsumen dari pelaku usaha sebagaimana yang diatur dalam UUPK Pasal 4 dan kewajiban pelaku usaha kepada konsumen tertuang dalam UUPK Pasal 7 dan belum adanya tindakan dari pihak berwenang dalam menangani praktik kasir industri ritel. Oleh karena itu, dibutuhkan peningkatan edukasi kepada karyawan dan pengawasan dari otoritas terkait guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen.