Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN SANKSI UQUBAT TERHADAP ANAK PELAKU JARIMAH PEMERKOSAAN YANG TERJADI DALAM WILAYAH HUKUM POLRES LHOKSEUMAWE Husda, Edy; Jamaluddin, Jamaluddin; Hatta, Muhammmad
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 13 No. 1 (2025): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2025
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v13i1.18015

Abstract

Studi ini untuk mengetahui dampak penerapan sanksi uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan yang terjadi dalam wilayah hukum Polres Lhokseumawe dan menganalisis pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon dalam memutus perkara dan alternatif penjatuhan uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan dalam putusan Nomor 2/JN-Anak/2023/MS.Lsk. Penerapan sanksi uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan merupakan bagian dari upaya menjaga keadilan dan memberikan efek jera. Dalam putusannya, Mahkamah Syariyah Lhoksukon menjatuhkan pidana berupa hukuman penjara selama 48 (empat delapan) bulan, sementara Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 mengatur Uqubat Tazir bagi orang yang sengaja melakukan pemerkosaan penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, dan paling lama 200 (dua ratus) bulan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pengumpulan data yang diperoleh secara kualitatif, data diperoleh dari data primer dan data sekunder serta data tersebut akan di analisis, kemudian hasil dari penelitian tersebut disusun secara sistematis untuk memperoleh kejelasan dari permasalahan yang hendak diteliti. Berdasarkan hasil penelitian, dampak penerapan sanksi uqubat terhadap anak pelaku jarimah pemerkosaan menyebabkan pelaku dihukum pidana penjara empat puluh delapan bulan, diharapkan menjadi efek jera dan pencegahan dimasa yang akan datang, serta perlindungan terhadap korban. Pertimbangan hukum hakim Mahkamah Syariyah Lhoksukon dalam memutus perkara Nomor 2/JN-Anak/2023/MS.Lsk adalah dengan mempertimbangkan seluruh fakta didalam persidangan, baik saksi, barang bukti, keterangan terdakwa, hal-hal yang memberatkan dan meringankan anak, serta perundang-undangan yang berlaku.