Pratiwi, Debbry Eka Nuradityas
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN ATAS PENGGANTIAN LABEL PRODUK MAKANAN IMPOR KADALUARSA Pratiwi, Debbry Eka Nuradityas; Yasa, I Wayan; Puspitho Andini, Pratiwi
Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol. 13 No. 1 (2025): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, April 2025
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v13i1.21103

Abstract

Indonesia merupakan negara yang memiliki beragam sektor yang menopang pertumbuhan perekonomian negara, salah satunya yakni ekonomi pembangunan. Berkembangnya ekonomi digital melalui e- commerce disebut menjadi tantangan langsung bagi produsen lokal. Ditambah lagi mudahnya masyarakat mengakses marketplace yang langsung terhubung dengan barang luar negeri menambah maraknya para importir barang. Oleh karenanya, penelitian ini berfokus menganalisa mengenai kepastian hukum dan bentuk perlindungan hukum dari penggantian label kadaluarsa makanan impor, serta tanggung jawab pelaku usaha kepada konsumen atas terjadinya penggantian label pada produk makanan impor yang kadaluarsa. Hasil dari pembahasan penelitian ini yakni Kepastian hukum dari penggantian label produk makanan impor adalah adanya peraturan mengenai ketentuan pelabelan kemasan makanan dan adanya regulasi yang mengatur ketentuan label produk kemasan makanan. Bentuk dari perlindungan hukum yang diberikan atas penggantian label produk makanan impor berupa perlindungan preventif maupun represif yang mengacu pada asas- asas perlindungan konsumen. Untuk mendapatkan perlindungan hukum, apabila mendapati kecurangan produk bisa melaporkan kepada pihak yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Tanggung jawab dari Pelaku Usaha kepada konsumen atas terjadinya penggantian label pada produk makanan impor yang kadaluarsa adalah berupa pengembalian uang, penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, perawatan kesehatan apabila ditemukan kerugian medis, atau bisa juga dengan pemberian santunan.