Manus, Wira Satya
Sam Ratulangi University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

MERINTANGI ATAU MENGGANGGU KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN DARI PEMEGANG IUP ATAU IUPK MENURUT PASAL 162 UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA Manus, Wira Satya
LEX ET SOCIETATIS Vol 6, No 6 (2018): Lex Et Societatis
Publisher : Universitas Sam Ratulangi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.35796/les.v6i6.21408

Abstract

Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana pengaturan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dan bagaimana tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilihat dari sudut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif, disimpulkan: 1. Pengaturan tindak pidana merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP atau IUPK dalam Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, terdiri atas unsur-unsur: 1) setiap orang; 2) yang merintangi atau mengganggu; 3) kegiatan usaha pertambangan; dan 4) dari pemegang IUP atau IUPK yang telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (2); tetapi dalam undang-undang ini tidak diberi penjelasan tentang istilah “setiap orang”, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah subjek tindak pidana hanya orang perorangan ataukah termasuk juga suatu korporasi. 2. Tindak pidana Pasal 162 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 dilihat dari sudut Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum menunjukkan bahwa terhadap tindak pidana Pasal 162 ada alasan penghapus pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998, yaitu bukan merupakan tindak pidana jika perbuatan merintangi atau mengganggu tersebut dilakukan dalam rangka penyampaian pendapat di muka umum dengan memenuhi syarat-syarat dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998.Kata kunci:  Merintangi atau Mengganggu, Usaha Pertambangan, Pemegang IUP atau IUPK, Pertambangan Mineral Dan Batubara.