Abstract The widespread circulation of cosmetics containing harmful substances has raised serious concerns about public health. The desire to appear attractive is often exploited by irresponsible business actors who market products without distribution permits and do not meet safety standards. This study aims to examine the role of the National Agency of Drug and Food Control (BBPOM) in supervising the circulation of hazardous cosmetics, identify the obstacles faced, and analyze the enforcement procedures implemented. The research employs an empirical juridical method with a descriptive qualitative approach. The study was conducted at BBPOM in Medan, and data were collected through interviews with BBPOM officials, cosmetic business actors, and consumers, supported by documentation and literature review. The findings indicate that BBPOM plays a crucial role in cosmetic supervision through intensified monitoring activities, laboratory testing, and public education. However, the effectiveness of supervision is hindered by limited human resources, low consumer awareness, and the rampant distribution of illegal products through online platforms. In terms of enforcement, BBPOM carries out confiscation, destruction of evidence, and submits cases to law enforcement authorities when criminal elements are found. Thus, BBPOM’s oversight functions not only administratively but also upholds moral values in line with the Islamic principle of halalan thayyiban. Strengthening cross-sectoral coordination, increasing public awareness, and enforcing stricter legal actions are essential steps to curb the distribution of hazardous cosmetics. Abtrak: Maraknya peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya menimbulkan kekhawatiran serius terhadap kesehatan masyarakat. Keinginan untuk tampil menarik sering dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab dengan memasarkan produk tanpa izin edar dan tidak sesuai standar keamanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peranan Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) dalam pengawasan terhadap peredaran kosmetik berbahaya, mengidentifikasi hambatan yang dihadapi, serta menganalisis proses penindakan yang dilakukan. Metode yang digunakan adalah yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif deskriptif. Lokasi penelitian berada di BBPOM Medan, dan data diperoleh melalui wawancara dengan petugas BBPOM, pelaku usaha, serta masyarakat, didukung dengan dokumentasi dan studi pustaka. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BBPOM memiliki peran penting dalam pengawasan kosmetik melalui kegiatan intensifikasi pengawasan, uji laboratorium, serta penyuluhan kepada masyarakat. Meski demikian, efektivitas pengawasan masih terkendala oleh terbatasnya sumber daya manusia, rendahnya kesadaran konsumen, serta peredaran produk ilegal melalui jalur online. Dalam hal penindakan, BBPOM melakukan penyitaan, pemusnahan, dan pelimpahan perkara kepada aparat penegak hukum apabila ditemukan unsur pidana. Dengan demikian, pengawasan BBPOM tidak hanya berfungsi secara administratif, tetapi juga memiliki nilai moral sesuai prinsip halalan thayyiban dalam Islam. Diperlukan sinergi lintas sektor, peningkatan edukasi, dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk menekan peredaran kosmetik berbahaya.