Penelitian ini merupakan studi komparatif antara China’s Personal Information Protection Law (PIP Law) dengan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) di Indonesia. Latar belakang penelitian ini adalah meningkatnya penggunaan internet dan e-commerce di Indonesia, yang memicu kebutuhan akan perlindungan data pribadi yang efektif. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, menganalisis berbagai regulasi yang ada. PIP Law di China diadopsi untuk menangani berbagai kasus kebocoran data pribadi dengan regulasi yang lebih rinci dan cepat dibandingkan dengan GDPR. UU PDP di Indonesia, meskipun telah disahkan, masih memiliki banyak celah hukum yang perlu diperbaiki. Studi ini mengidentifikasi bahwa PIP Law memberikan perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, termasuk dalam hal transfer data lintas batas, sanksi, penegakan hukum, dan struktur otoritas pengawas data. Tujuan utama dari komparasi ini adalah memberikan rekomendasi untuk mengatasi kelemahan dalam UU PDP, dengan harapan dapat mengharmonisasi regulasi perlindungan data pribadi di Indonesia, meningkatkan independensi lembaga pengawas, dan memperkuat edukasi serta kesadaran akan pentingnya perlindungan data pribadi di masyarakat. Penelitian ini menegaskan pentingnya adopsi prinsip-prinsip dari PIP Law untuk meningkatkan perlindungan hak privasi di Indonesia.