Permasalahan overcrowding atau kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan di Indonesia menjadi isu serius yang berdampak pada pemenuhan hak narapidana dan efektivitas sistem pemasyarakatan. Pemidanaan yang masih berorientasi pada pemenjaraan menyebabkan lembaga pemasyarakatan dipenuhi oleh narapidana, termasuk pelaku tindak pidana ringan yang seharusnya dapat dijatuhi alternatif pemidanaan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan alternatif pemidanaan dalam perspektif penologi sebagai solusi untuk mengatasi overcrowding di lembaga pemasyarakatan di Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan, perbandingan, dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun hukum pidana Indonesia telah mengatur alternatif pemidanaan seperti pidana denda, kerja sosial, dan pidana bersyarat, implementasinya masih sangat terbatas. Hambatan tersebut disebabkan oleh budaya hukum yang masih berorientasi pada pemidanaan konvensional serta kurangnya pemahaman aparat penegak hukum tentang efektivitas alternatif pemidanaan dalam perspektif penologi. Penelitian ini merekomendasikan perlunya optimalisasi penerapan alternatif pemidanaan untuk mengurangi overcrowding serta meningkatkan efektivitas sistem pemasyarakatan yang lebih humanis dan rehabilitatif.