Zahrani Nabila Isdy
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN STRATEGIS KEPOLISIAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA: MENJEMBATANI PENEGAKAN HUKUM DAN KEADILAN RESTORATIF Zahrani Nabila Isdy; Sherly Liri Oktavia
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12792

Abstract

Kepolisian merupakan elemen kunci dalam sistem peradilan pidana yang berperan sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum dan pemeliharaan ketertiban masyarakat. Dalam konteks sistem peradilan pidana yang lebih luas, polisi memiliki tugas yang sangat penting mulai dari pencegahan kejahatan, penyelidikan kasus, hingga penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana. Selain itu, kepolisian juga memainkan peran dalam menjembatani hubungan antara masyarakat dengan sistem peradilan pidana, memastikan bahwa prosedur hukum dijalankan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Meskipun peran kepolisian sangat vital, terdapat berbagai tantangan yang dihadapi oleh institusi ini, seperti keterbatasan sumber daya, tekanan politik, serta tantangan dalam menjaga independensi dan profesionalisme. Dalam beberapa dekade terakhir, pendekatan keadilan restoratif semakin mendapat perhatian sebagai alternatif penyelesaian perkara pidana yang lebih humanis dan memfokuskan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Pendekatan ini mengedepankan rekonsiliasi, di mana pihak-pihak yang terlibat dalam kasus pidana dapat mencapai kesepakatan untuk memperbaiki kerugian yang timbul, tanpa harus melalui proses peradilan formal. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis peran strategis kepolisian dalam sistem peradilan pidana, tantangan-tantangan yang dihadapinya, serta potensi implementasi keadilan restoratif dalam praktik kepolisian. Melalui tinjauan literatur dari berbagai sumber internasional, artikel ini juga mengidentifikasi langkah-langkah yang dapat diambil untuk memperkuat kapasitas dan profesionalisme kepolisian dalam menjalankan fungsi mereka sebagai penegak hukum yang adil, efisien, dan transparan. Selain itu, artikel ini memberikan gambaran tentang studi kasus negara-negara yang telah mengimplementasikan keadilan restoratif dalam sistem kepolisian mereka, menunjukkan bahwa pendekatan ini dapat menjadi solusi