Dimas Alen Pranata
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP PERKARA TINDAK PIDANA RINGAN PENCURIAN OLEH KEPOLISIAN DAERAH LAMPUNG Juansyah R; I Komang Aris Wahyudi; Dimas Alen Pranata
Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan Vol. 12 No. 4 (2025): Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan
Publisher : Cahaya Ilmu Bangsa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.3783/causa.v12i4.12822

Abstract

Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung. Jenis pencurian ringan umumnya terjadi di kawasan padat penduduk atau perkotaan, dan seringkali disebabkan oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, serta kurangnya pemahaman terhadap hukum. Artikel ini membahas Pencurian merupakan salah satu tindak pidana yang masih sering terjadi dalam kehidupan masyarakat, khususnya di wilayah hukum Kepolisian Daerah Lampung. Jenis pencurian ringan umumnya terjadi di kawasan padat penduduk atau perkotaan, dan seringkali disebabkan oleh faktor ekonomi, pengaruh lingkungan, serta kurangnya pemahaman terhadap hukum. Artikel ini membahas bagaimana proses penegakan hukum terhadap pencurian ringan dilakukan, serta kendala apa saja yang dihadapi oleh pihak kepolisian. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, dengan pendekatan studi pustaka dan wawancara langsung dengan anggota kepolisian. Hasilnya menunjukkan bahwa penanganan kasus pencurian ringan mengacu pada Pasal 364 KUHP dan PERMA Nomor 2 Tahun 2012, dengan proses hukum yang dibuat lebih cepat, sederhana, dan mengutamakan keadilan restoratif. Namun, dalam praktiknya masih ditemukan kendala seperti minimnya barang bukti, tekanan dari masyarakat, dan korban yang enggan melanjutkan proses hukum. Oleh karena itu, dibutuhkan upaya yang seimbang antara penindakan hukum dan pencegahan, misalnya lewat edukasi hukum atau pembinaan sosial, agar kasus pencurian ringan bisa ditangani dengan lebih bijak dan adil bagi semua pihak.