Bentuk dan ciri khas busana pengantin Aceh Pesisir sudah sangat jauh terjadi perubahan sehingga tidak sesuai dengan bentuk yang sebenarnya serta syariat yang berlaku di Aceh. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis model busana pengantin adat Aceh Pesisir, mengidentifikasi penyebab terjadinya perubahan pada busana pengantin adat Aceh Pesisirdan mengetahui tanggapan tokoh adat tentang modifikasi busana pengantin adat Aceh Pesisir. Penelitianmerupakanstudikasusdenganpendekatankualitatif.Subjekpenelitianterdiridari3 orang perias pengantin dan 2 orang tokoh adat. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi,wawancaradandokumentasidi3galeririaspengantinyangadadiKotaBandaAceh danAcehBesar.Hasilpenelitianmenunjukkanbahwaperubahanmodelbusanapengantinadat Aceh Pesisir modifikasi pada galeri rias pengantin mengalami perubahan. Bentuk dasar baju pengantin wanita berupa baju kurung dengan penambahan kain panjang menjuntai ke lantai, memakain songket sampai ke kaki dan tidak menggunakan sileuweu meutunjong. Selanjutnya berbentuk gaun panjang atau kebaya panjang dengan bagian belakang panjang menjuntai ke lantaidenganukuranpasbadan.Perubahanwarnayangbervariasisebagaipengembanganagar lebih banyak pilihan. Perubahan bahan yang awalnya sutra dan satin, berfariasi taffeta, renda dan brokat. Busana pengantin pria dimodifikasi pada bentuk baju menyerupai jas dan rompi serta model celana yang berbentuk lurus dan mengecil pada bagian kaki serta menggunakan karet pada bagian pinggang. Hiasan yang dimodifikasi berupa bordiran warna emas, aplikasi payetdanpenggunaanrendatempel.Penyebabterjadinyamodifikasihadirnyaperiaspengantin baru yang tidak mengerti tentang busana adat Aceh Pesisir, permintaan pelanggan, minimnya ilmu pengetahuan tentang busana pengantin adat Aceh Pesisir, perkembangan zaman dan era globalisasi serta kreatifitas dari perias pengantin.Tanggapan tokoh adat terhadap modifikasi busana pengantin Aceh Pesisir, dalam hal modifikasi warna dan motif dianggap dapat menambahnilaikeindahandanmenambahberbagairagamhiasyangadadiAceh.Akantetapi perubahan bentuk menjadi gaun dan kebaya panjang sudah melenceng dari ciri busana daerah Aceh. Modifikasi boleh saja dilakukan, namun tetap memperhatikan unsur-unsur dan tidak menghilangkan ciri pada busana pengantin adat AcehPesisir.