Industri catering di Kecamatan Serang memiliki peran penting dalam mendukung kebutuhan masyarakat diberbagai acara. Namun, perkembangan industri ini tidak lepas dari tantangan hukum, terutama dalam menjaga persaingan usaha yang sehat dan mengatasi konflik antara kewajiban membayar pesanan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis persaingan para pelaku usaha industri catering di Kecamatan Serang dan penyelesaian hukum bila terjadi konflik antara kewajiban membayar pesanan dan perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan yuridis empiris. Data penelitian terdiri atas data primer, data sekunder serta data tersier. Analisis data dilakukan dengan deskriptif analitis, menyinkronkan temuan lapangan dan peraturan perundang-undangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa persaingan di industri catering di Link Sukajadi, Kecamatan Serang, cenderung tidak sehat ditandai dengan praktik seperti upaya merebut pelanggan melalui cara-cara yang tidak etis. Kondisi ini menghambat terciptanya iklim usaha yang kondusif dan merugikan beberapa pelaku usaha, terutama usaha kecil yang memiliki keterbatasan sumber daya, namun persaingan di industri catering telah berlangsung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Tetapi terdapat konflik tertentu yang hingga kini belum terselesaikan. Penyelesaian hukum telah diupayakan melalui jalur non-litigasi, khususnya musyawarah dan pendekatan damai. Namun, upaya ini tidak membuahkan hasil karena pihak terkait tidak menunjukkan itikad baik. Dari pihak kami, komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini tetap kuat, dengan harapan tercipta solusi yang adil dan sesuai dengan prinsip kepastian hukum. Seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Penelitian ini menyoroti pentingnya penerapan hukum dagang secara lebih efektif guna mencegah praktik persaingan tidak sehat dan menciptakan keadilan dalam ekosistem usaha di Kecamatan Serang.