Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalis efektivitas pajak hotel dan pajak restoran dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kota Palu pada tahun 2021-2023. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dan kuantitatif (Mixed Methods). Data kualitatif disajikan dalam bentuk deskripsi yang diperoleh melalui wawancara antara penulis dan narasumber dari Badan Pendapatan Daerah Kota Palu. Sementara itu, data kuantitatif yang digunakan dalam penelitian ini berupa laporan mengenai target dan realisasi pajak hotel serta pajak restoran pada tahun 2021-2023. Berdasarkan hasil penelitian ini, efektivitas pajak hotel dan restoran di Kota Palu dalam tiga tahun terakhir menunjukkan tren yang cukup baik, dengan capaian tertinggi masing-masing pada tahun 2022 dan 2021. Pajak hotel mencapai efektivitas tertinggi sebesar 118,35% pada tahun 2022, sementara pajak restoran mencapai 112,64% pada tahun 2021. Meskipun efektivitas pemungutan pajak tergolong tinggi, kontribusinya terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) masih sangat rendah, dengan pajak hotel berkisar antara 0,02%– 0,03% dan pajak restoran sekitar 0,05%. Faktor utama yang memengaruhi efektivitas pajak meliputi tingkat hunian hotel, jumlah restoran terdaftar, kepatuhan wajib pajak, serta kebijakan pemungutan pajak seperti sistem digitalisasi dan pengawasan. Namun, terdapat indikasi ketidaksesuaian data dalam jumlah restoran terdaftar, yang dapat memengaruhi optimalisasi penerimaan pajak. Oleh karena itu, diperlukan strategi yang lebih komprehensif, seperti penguatan sektor pariwisata, validasi data usaha, peningkatan kepatuhan pajak, serta pemberian insentif bagi pelaku usaha agar pajak hotel dan restoran dapat berkontribusi lebih signifikan terhadap PAD Kota Palu.