Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Model Sertifikasi Notaris dalam Transaksi yang Dilakukan Secara Elektronik: Notary Certification Model in Transactions Conducted Electronically Dwita Angelia Rianty; Abdul Halim Barkatullah
Jurnal Kolaboratif Sains Vol. 8 No. 6: Juni 2025
Publisher : Universitas Muhammadiyah Palu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56338/jks.v8i6.7868

Abstract

Kewenangan notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik dalam Undang Undang Jabatan Notaris yang muncul akibat dari kemajuan teknologi. Pada umumnya, akta otentik yang dibuat dan/atau dihadapan notaris dicetak menggunakan kertas. Namun, dengan perkembangan teknologi administrasi perkantoran sudah mulai tidak menggunakan kertas (paperless). Cyber notary mempunyai dalam melakukan sertifikasi dan autentifikasi terhadap kegiatan transaksi elektronik. Transaksi Elektronik merupakan perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui pengaturan mengenai kewenangan notaris dalam mensertifikasi transaksi elektronik terkhususnya mengenai bagaimana notaris mengetahui kebenaran identitas para pihak yang melakukan transaksi secara elektronik tersebut dan untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab notaris terhadap sertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian normatif. Sehingga hasil dari penelitian ini adalah Pertama, kewenangan Notaris dalam melakukan sertifikasi terhadap transaksi elektronik sama dengan kewenangan Notaris dalam melakukan legalisasi. Kebenaran tanda tangan yang ada dalam sertifikat, dan penandatanganan sertifikat tidak dilakukan oleh orang lain atau orang yang bukan merupakan pihak yang berwenang untuk memberikan tanda tangan. Kedua, Tanggung jawab Notaris dalam mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik menganut prinsip tanggung jawab berdasarkan kesalahan (based on fault of liability). Dalam sertifikasi secara elektronik, Notaris harus bertanggung jawab apabila dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan atau pelanggaran yang disengaja oleh Notaris.