Nenden LN, Eneng
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENYALAHGUNAAN PEMBIAYAAN BANK KELILING TERHADAP KONDISI SOSIAL EKONOMI DILIHAT DARI SYARI’AT ISLAM DAN HUKUM POSITIF Nenden LN, Eneng; Dewi, Liana
ACITYA: Jurnal Vokasi Bisnis Digital, Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah dan Usaha Perjalanan Wisata Vol 4 No 1 (2025): ACITYA: Jurnal Vokasi Bisnis Digital, Akuntansi Lembaga Keuangan Syariah dan Usah
Publisher : FAKULTAS VOKASI UNIVERSITAS MAYASARI BAKTI

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.70871/acitya.v4i1.42

Abstract

Didalam perekonomian yang modern, bank memegang peranan yang sangat penting. Hal ini karena usaha pokok bank adalah memberikan kredit, dan kredit yang diberikan oleh bank mempunyai pengaruh yang sangat luas dalam segala bidang kehidupan masyarakat khususnya dibidang ekonomi. Namun dalam kenyataannya praktek-praktek perbankan di masyarakat, terutama di kalangan masyarakat miskin tidak mengikuti alur dan mekanisme perbankan secara modern. Bank Emok atau bank gelap banyak tersebar diantara kehidupan masyarakat. Pada dasarnya tidak ada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia yang mengatur secara khusus definisi dari Bank Emok atau Bank Gelap (Shadow Banking). Bank Emok sangat meresahkan masyarakat karena adanya hitungan bunga yang sangat tinggi serta dalam angsurannya sendiri menggunakan sistem tanggung renteng, sehingga banyak yang terjerumus dalam masalah-masalah yang berakar dari kesulitan membayar. Meskipun begitu, masih banyak yang tergiur untuk meminjam uang dan biasanya uang pinjaman tersebut bukan digunakan untuk membuka usaha melainkan untuk memenuhi kebutuhan sekunder para peminjam. Tak jarang uang hasil pinjaman dari Bank Emok ini dipakai untuk membayar hutang ke Bank Emok lainya. Untuk itu dilakukan Penyuluhan Hukum Pentingnya suatu perjanjian kredit dengan pihak perbankan atau dengan pihak lain sehingga tidak menimbulkan masalah baru yang merugikan masyarakat tidak mampu. Masyarakat memiliki pemahaman bahwa suatu perjanjian yang dibuat harus memenuhi ketentuan Pasal 1320 Kitab Undang Undang Hukum Perdata, dimana para pihak harus sepakat, dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kecakapan, hal tertentu, dan tidak melanggar aturan atau ketentuan perundang-undangan yang berlaku.