This Author published in this journals
All Journal Jurnal Gagasan Hukum
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Akibat Hukum Tindak Pidana Pemalsuan Sertifikat Tanah Yang Dilakukan Ppat (Studi Kasus Nomor: 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt) Marna Ina
Jurnal Gagasan Hukum Vol. 7 No. 01 (2025): JURNAL GAGASAN HUKUM
Publisher : Program Studi Magister Ilmu Hukum Sekolah Pasca Sarjana Universitas Lancang Kuning

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31849/hqg2ab12

Abstract

Jual-beli tanah tertuang dalam Pasal 20 ayat (2), Pasal 28 ayat (3) maupun Pasal 35 ayat (3) UU Nomor 5 Tahun 1960 mengenai Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, menjelaskan bila hak kepemilikan, hak guna bangunan bisa beralih maupun teralihkan. Perjanjian pemindahan hak atas tanah, memberi hak baru atas tanah, maka perlu memiliki pembuktian di hadapan PPAT. Akta PPAT yang terjerat kasus pertanahan yaitu Putusan Nomor 248/Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt. Pejabat Pembuat Akta Tanah Faridah, S.H.,M.Kn., dan Ina Rosaina, S.H., terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah karena bertindak pidana secara bersama-sama dengan memalsukan surat autentik dan pencucian uang. Rumusan masalah penelitian ini adalah bagaimanakah pertanggungjawaban hukum pejabat pembuat akta tanah terhadap tindak pidana pemalsuan akta jual beli? dan bagaimana akibat hukum tindak pidana pemalsuan sertifikat tanah yang dilakukan PPAT (Studi Kasus Nomor: Nomor 248/Pid.B/2022/PN Jkt.Brt)? Penelitian ini mempergunakan metode pendekatan penelitian yuridis normatif. Hasil penelitiannya adalah pertanggungjawaban hukum Pejabat Pembuat Akta Tanah yang menjalankan tindak pidana pemalsuan akta jual beli dalam Putusan No. 248/Pid.B/2022/Pn.Jkt.Brt., terdakwa F, SH.MKn dan terdakwa I R, SH bersalah dan menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama dua tahun delapan bulan, denda berjumlah Rp1.000.000.000. Para Terdakwa dikenakan sanksi berupa pidana penjara masing-masing selama selama 2 (Dua) Tahun 8 (Delapan) Bulan, dan denda masing-masing Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) namun apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing- masing selama 1 (satu) bulan penjara.