Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEWENANGAN PPAT DALAM PEMBUATAN AKTA PERALIHAN HAK ATAS TANAH MELALUI JUAL BELI Muhammad Rafiq Utama
Grondwet Vol. 3 No. 2 (2024): Juli 2024
Publisher : Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sumatera Utara

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.61863/gr.v3i2.43

Abstract

Akta yang dibuat dihadapan PPAT dapat digunakan sebagai alat bukti jika terjadi sengketa dikemudian hari bahwa telah dilakukan perbuatan hukum jual beli tersebut serta berfungsi untuk keperluan pendaftaran mengenai pemindahan hak milik seseorang kepada orang lain ke BPN. Aspek perlindungan hukum bagi PPAT dalam menjalankan tugas jabatannya menjadi sesuatu yang sangat penting, karena PPAT dalam menjalankan tugas dan jabatannya rentan terjerat hukum. penelitian ini akan membahas terkait bagaiamana regulasi mengatur PPAT untuk membuat peralihan ha katas tanah melalui jual beli, tanggung jawab PPAT pada akta tersebut dan bagaimana perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan hak tersebut. Metode penelitian ini menggunakan metode yuridis normative dengan pendekatan yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil data yang di peroleh bahwa pengaturan kewenangan PPAT dalam pembuatan akta peralihan hak atas tanah melalui jual beli diatur dalam PERKABAN Nomor 8 Tahun 2012 tentang ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah dan Pasal 55 PERKABAN Nomor 1 tahun 2006 tentang ketentuan Pelaksanaan PP Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah serta Kode Etik PPAT. Bentuk tanggung jawab PPAT dalam memberikan perlindungan hukum bagi para pihak pada peralihan hak atas tanah melalui jual beli adalah dapat dikategorikan menjadi 2 (dua) hal, yaitu tanggung jawab etik dan tanggung jawab hukum.