Perkawinan merupakan ikatan suci antara seorang pria dan wanita dalam membentuk rumah tangga berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan mengucapkan Ijab Qabul maka keduanya akan memegang peranan sebagai pasangan suami istri. Dengan adanya keluarga yang rukun dapat mendorong munculnya masyarakat yang baik. Agar terciptanya tujuan tersebut, angka perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang harus diturunkan agar dapat memastikan tujuan keluarga yang harmonis dapat terwujud. Penelitian ini berkaitan dengan peran Kantor Urusan Agama Samarinda Seberang dalam meminimalisir angka perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang. Penelitian ini merupakan penelitian empiris. Adapun subjek dalam penelitian ini adalah Kantor Urusan Agama Kecamatan Samarinda Seberang sedangkan objek penelitiannya adalah peran kantor urusan agama Samarinda Seberang dalam meminimalisir angka perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang. Teknik pengumpulan data penelitian ini adalah wawancara, dan dokumentasi. Adapun Teknik pengolahan data penelitian ini adalah Mendapatkan data dan informasi, menelaah buku-buku atau literatur yang telah dipilih tanpa mempersoalkan keanekaragaman pandangan tentang mencegah perceraian, mengadakan pemilihan terhadap isi buku atau literatur yang berhubungan dengan masalah penelitian. Menganalisa data-data atau informasi yang telah dikumpulkan dengan senantiasa mengacu pada fokus penelitian. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa data perceraian Kecamatan Samarinda Seberang pada Tahun 2019 yaitu berjumlah 194 kasus perceraian dan pada Tahun 2020 berjumlah 191 kasus perceraian. Faktor penyebab perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang adalah pernikahan dini, pemabuk, pecandu narkoba dan faktor orang ketiga. Adapun peran Kantor Urusan Agama Samarinda Seberang dalam meminimalisir angka perceraian di Kecamatan Samarinda Seberang dengan melakukan kursus pra nikah, program bimbingan keluarga sakinah dan penyuluhan undang-undang nomor 16 tahun 2019.