Aqiqa, Ikfini Haula
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TINJAUAN HUKUM KELUARGA TERHADAP FENOMENA KEKHAWATIRAN PARA JANDA UNTUK MENIKAH KEMBALI Aqiqa, Ikfini Haula; Sofyan, Akhmad
Mitsaq: Islamic Family Law Journal Vol 2 No 1 (2024): MITSAQ VOLUME 2, NOMOR 1, 2024
Publisher : Fasya UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21093/jm.v2i1.7142

Abstract

Pertimbangan dari para janda yang khawatir untuk menikah kembali, sering muncul dan dihubungkan dengan adanya kekhawatiran dalam menghadapi situasi yang pernah terjadi yaitu kegagalan pada pernikahan sebelumnya, yang wanita khawatirkan adalah pikiran-pikiran apakah kebahagiaan yang mereka inginkan dapat tercapai setelah menikah kembali. Maka dari kasus tersebut dapat dipahami bahwa masih banyak para janda yang khawatir untuk menikah kembali padahal menikah kembali ini telah diatur dalam Al-Qur’an dan Al-Hadits. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris normatif dengan analisis deksriptif kualitatif. Adapun teknik pengumpulan data adalah dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sedangkan teknik analisis data yang peneliti gunakan ialah pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bahwa: 1) faktor yang melatarbelakangi kekhawatiran para janda untuk menikah kembali didasari oleh faktor internal dan eksternal. 2) Tinjauan hukum keluarga terhadap fenomena kekhawatiran para janda untuk menikah kembali sebagai berikut ini: bagi wanita janda yang memilih tidak menikah karena khawatir akan rasa trauma atau kesulitan dalam hal emosional itu hukumnya makruh. Selanjutnya bagi wanita janda yang memilih tidak menikah kembali sehingga kesulitan dalam memenuhi kebutuhan biologisnya secara sah, maka hukumnya wajib menikah kembali. Selanjutnya bagi wanita janda yang memilih untuk tidak menikah lagi dan menjadi orang tua tunggal yang hanya fokus mencari nafkah untuk anak-anaknya, maka hukum untuk menikah kembali ialah mubah. Adapun bagi wanita janda yang tidak mendapat izin dari anak-anaknya sehingga tidak menikah kembali itu hukumnya mubah. Selanjutnya hukum dari faktor stigma sosial yang ada di masyarakat untuk menikah kembali ialah sunnah.