Adanya desentralisasi, Pemerintah Daerah diminta untuk dapat meningkatkan pelayanan teruntuk pada sektor publik. Untuk meningkatkan pelayanannya, pemerintah daerah dapat merealisasikan belanja daerah melalui belanja modal. Kabupaten/kota di Provinsi Jambi pada tahun 2021 mengalami penurunan belanja modal yang cukup signifikan hingga mencapai 145,86%. Penyebab belanja modal turun adalah karena itotal belanja langsung yang lebih banyak digunakan untuk belanja barang dan jasa mencapai 55,02%. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Kondisi ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah Kabupaten/kota Provinsi Jambi masih kurang efektif dalam menyalurkan belanja daerah. Sehingga, untuk meningkatkan belanja modal di Kabupaten/kota Provinsi Jambi, pada penelitian ini akan diteiti apa yang menjadi faktor yang mempengaruhi serta meningkatkan belanja modal. Metode yang digunakan adalah regresi data panel serta model yang digunakan adalah FEM dengan empat variabel bebas yaitu Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Hasil yang diperoleh bahwa nilai koefisien determinasi (R2) sebesar 0,802565, artinya Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum dapat menjelaskan belanja modal sebesar 80,25% dan sisanya 19,75% dibahas oleh faktor lain di luar penelitian. Nilai koefisien Pendapatan Asli Daerah bernilai positif sebesar 0,743671, dan koefisien Dana Alokasi Umum bernilai positif sebesar 4,437240. Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum secara parsial berdampak terhadap belanja modal di Kabupaten/kota Provinsi Jambi.