Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Hukum Bermain Catur Menurut Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki Muiz, Moch. Zulkarnain
Komparatif: Jurnal Perbandingan Hukum dan Pemikiran Islam Vol. 1 No. 2 (2021): Desember
Publisher : Department of Comparative Mazhab Comparative, Fakulty of Shariah and Law

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.15642/komparatif.v1i2.1125

Abstract

Abstract: This article discusses the laws of playing chess according to the Syafi'i and Maliki schools. This research is library research and qualitative. Data were collected through the books of the mazhab Syafi'i and Maliki scholars, then the collected data were analyzed descriptively comparatively. The Syafi'i school argues that the law of playing chess is makruh as long as it is not accompanied by gambling, dirty speech, and obligatory worship. The Maliki school argues that playing chess is haram because it is similar to dice. Based on the comparative analysis, the Syafi'i school and the Maliki school agree that it is forbidden to play chess if it is accompanied by gambling and if it causes dirty speech and neglects obligatory worship. The two schools differ in their opinion regarding the law of playing chess that the Syafi'i mazhab requires playing chess based on the fiqh rule "everything is allowed" and there is no clear passage about the law of playing chess. Meanwhile, the Maliki school of law forbids playing chess by accepting it with dice games. Keywords: Chess, Syafi'i school, Maliki school, Islamic law, comparative. Abstrak: Artikel ini membahas tentang hukum bermain catur menurut mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki. Penelitian ini adalah penelitian pustaka dan kualitatif. Pengambilan data dilakukan melalui kitab-kitab karya ulama mazhab Syafi’i dan ulama mazhab Maliki, kemudian data yang terkumpul dianalisis secara deskriptif komparatif. Penelitian ini menyimpulkan bahwa mazhab Syafi’i berpendapat bahwa hukum bermain catur adalah makruh jika tidak disertai dengan judi, perkataan kotor dan melupakan ibadah wajib. Mazhab Maliki berpendapat bahwa bermain catur hukumnya haram. Permainan catur sama dengan permainan dadu. Berdasarkan analisis komparatif, mazhab Syafi’i dan mazhab Maliki sepakat mengharamkan bermain catur jika disertai dengan judi, dan jika menyebabkan keluarnya ucapan kotor dan melalaikan ibadah wajib. Kedua mazhab tersebut berbeda pendapat dalam hal hukum bermain catur, bahwa mazhab Syafi’i memakruhkan bermain catur berdasarkan kaidah fikih “al-ashl fi al-ashya’ al-ibahah/segala sesuatu adalah boleh”, karena tidak ada nas yang secara jelas menjelaskan tentang hukum bermain catur. Sedangkan mazhab Maliki mengharamkan secara mutlak hukum bermain catur dengan mengqiyaskannya dengan permainan dadu. Kata Kunci: Catur, mazhab Syafi’i, mazhab Maliki, hukum Islam, komparasi.