Uang sebagai alat tukar didalam kegiatan ekonomi telah mengalami banyak perubahan. Keberadaan uang yang semula terbuat dari hal-hal sederhana telah sampai kepada saat ini dimana uang hanya berupa kode digital didalam dunia virtual. Bitcoin sebagai cryptocurrency merupakan jenis uang revolusioner yang mempunyai nilai tukar yang tinggi. Keberadaan cryptocurrency sampai saat ini masih diperdebatkan penggunaannya di dunia baik dari segi kebijakan ekonomi keuangan ataupun segi syariat Islam. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode studi kepustakaan (Library Research), dengan menggunakan pendekatan hukum normatif dengan mengkaji dokumen-dokumen yang ada dengan cara deskriptif kualitatif. Data dikelola menggunakan teknik pengumpulan data bahan sekunder dan bahan tersier. Hasil dari penelitian ini menjelaskan bahwa cryptocurrency adalah mata uang digital yang terlepas dari otoritas pemerintah pusat. Fungsi cryptocurrency dapat berjalan dengan ditopang oleh sistem ledger Blockchain yang berbasis peer to peer oleh para miners yang mampu menyelesaikan masalah besar dalam keuangan digital yaitu double spending problem dan byzantine general problem. cryptocurrency yang memiliki proteksi serta privasi yang tinggi, mengakibatkannya banyak disalahgunakan untuk kegiatan ilegal. Indonesia demi menjaga kedaulatan Pancasila melarang penggunaan cryptocurrency sebagai alat tukar, tetapi mengakuinya sebagai aset kripto yang dapat diperjualbelikan sebagai komoditi. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan hukum transaksi pembayaran cryptocurrency dalam prespektif Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama, menjelaskan Dasar Hukum Transaksi Pembayaran Melalui Cryptocurrency, cara transaksi pembayaran melalui cryptocurrency, cryptocurrency dalam perspektif hukum islam, menjelaskan jual beli mata uang kriptografi sebagai komoditi aset digital dan perbedaannya dengan jual beli komoditi syariah di Indonesia, menjelaskan pandangan fiqh mengenai jual beli mata uang kriptografi sebagai komoditi aset digital. Penelitian ini dilakukan dengan kerangka berpikir bahwa sebagai bentuk pengamalan teori seorang muslim, harus melaksanakan hukum Islam sebagai konsekuensi logis dari pengakuannya. Pemahaman yang jelas tentang kehalalan penggunaan cryptocurrency baik sebagai mata uang, maupun sebagai komoditi sangat dibutuhkan sebagai penunjuk arah bagi seorang muslim. Aset kripto ditemukan mempunyai karakteristik layaknya komoditi nyata pada umumnya sehingga boleh diperjualbelikan untuk investasi selama menjauhi kegiatan spekulatif tidak mengandung gharar, dharar dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 dan Peraturan Bank Indonesia nomor 17 tahun 2015. serta memenuhi kaidah-kaidah syara yang dalam hal ini ditentukan oleh Majelis Ulama Indonesia dan Nahdlatul Ulama. Kata kunci: Cryptocurrency, Majelis Ulama Indonesia, Nahdhatul Ulama, pembayaran.