Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Tanggung Jawab Hukum dalam Perdagangan E-Commerce Lintas Negara Agung Abdul Rahman Wiyono; Nando Dwi Kurniawan
Jurnal Ar Ro'is Mandalika (Armada) Vol. 5 No. 2 (2025): JURNAL AR RO'IS MANDALIKA (ARMADA)
Publisher : Institut Penelitian dan Pengembangan Mandalika Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59613/armada.v5i2.4992

Abstract

Perdagangan elektronik (e-commerce) lintas negara semakin berkembang pesat seiring dengan globalisasi dan kemajuan teknologi digital. Pertumbuhan teknologi didorong oleh Tingkat Sumber daya manusia yang meningkat dimulai dari peningkatan literasi digital serta kemudahan akses terhadap platform perdagangan elektronik Namun, perubahan terhadap teknologi dalam pasar ini juga menghadirkan berbagai model bisnis baru yang semakin lengkap, seperti marketplace global, dropshipping, dan sistem fulfillment lintas negara, yang memelurkan regulasi yang adaptif. Meski membawa kemudahan, transaksi elektronik lintas batas negara menimbulkan tantangan hukum yang signifikan, termasuk perbedaan sistem hukum antar negara, ketidak pastian yurisdiksi, dan kesulitan dalam penegakan hukum. Sangat penting tentunya tanggung jawab hukum para Produsen misalnya dalam memasarkan suatu produk ke luar negeri dengan menggunakan platform digital tetap harus melaksanakan aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh aturan internasional, mengingat posisi konsumen yang lebih lemah dalam transaksi internasional. Di Indonesia meskipun telah ada regulasi-regulasi yang sudah mengatur terkait UU ITE, dalam hal pelaksanaanya masih menghadapi kendala terutama terkait harmonisasi dengan hukum internasional, aspek perlindungan konsumen, hukum kontrak, dan penegakan hukum lintas batas negara. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tanggung jawab hukum produsen dalam transaksi e-commerce lintas, perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce lintas batas negara, hukum kontrak serta penegakan hukum lintas batas negara dengan pendekatan yuridis normatif, menemukan kesenjangan dalam sistem perlindungan yang ada, serta merumuskan rekomendasi untuk penguatan kerangka hukum yang lebih efektif dan adaptif.
EDUKASI MASYARAKAT TERKAIT HAK WARIS ANAK ANGKAT MENURUT HUKUM ADAT (Studi Kasus di Desa Sumberklidung Kecamatan Tegalsiwalan Kabupaten Probolinggo) Edy Sumarno; Wawan Susilo; Nando Dwi Kurniawan
J-ABDI: Jurnal Pengabdian kepada Masyarakat Vol. 5 No. 7 (2025): Desember 2025
Publisher : Bajang Institute

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

In accordance with the nature of life, we as humans at certain times need each other as fellow creatures of God. This is why we are united in marriage. Children are a mandate given by God Almighty to husband and wife to be raised and educated so that they can live independently and bring happiness to their parents. Children are also expected to protect the interests and care for their mother and father in old age. Therefore, the importance of children in a family and society is still considered incomplete without children.Therefore, when a family, tribe, or clan faces the reality of not having children, the family, tribe, or clan generally adopts a child to prevent the extinction of themselves or the next generation. In customary inheritance law, children hold a crucial position as successors to their parents' assets, while the purpose of marriage according to customary law is solely to produce children or continue the lineage. As stated by R. Soepomo (1993:79), the purpose of marriage in relation to inheritance law is:"The purpose of marriage according to traditional Indonesian understanding is to continue the lineage and descendants. Therefore, parental assets must be provided as successors. If a husband and wife have children, the purpose of marriage has been achieved. According to Javanese customary law, basically, both sons and daughters born later, regardless of religion, have the same rights to inheritance from their parents. This equal right means that adopted children have the right to receive equal treatment from their parents in the process of inheriting their inheritance."