Abstract This research aims to analyze the implementation of Pontianak Mayor Regulation No. 20 of 2023 regarding the role of market cooperatives in the development of Micro, Small, and Medium Enterprises (MSMEs) at Flamboyan Market. The regulation represents a strategic initiative by the Pontianak City Government to strengthen the function of market cooperatives as key partners in empowering MSME actors. The study adopts a juridical-empirical approach with a descriptive-analytical method. Primary data were collected through interviews and questionnaires with cooperative members and MSME actors, while secondary data were obtained from legislation, official documents, and academic literature. The findings indicate that market cooperatives play a significant role in providing business capital, conducting training, and strengthening networks and product marketing for MSMEs. However, the implementation of Pontianak Mayor Regulation No. 20/2023 still faces several challenges, including limited policy socialization, lack of cooperative resources, and low financial literacy among members. This research recommends enhancing communication and outreach efforts, strengthening cooperative capacity, and improving coordination among the government, cooperatives, and MSMEs to achieve optimal local economic development through market cooperatives. Keywords: Policy implementation, market cooperatives, MSMEs, Mayor Regulation, Flamboyan Market. Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi Peraturan Walikota Pontianak No. 20 Tahun 2023 terhadap peran koperasi pasar dalam pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Pasar Flamboyan. Peraturan ini merupakan langkah strategis Pemerintah Kota Pontianak untuk memperkuat fungsi koperasi pasar sebagai mitra utama dalam pemberdayaan pelaku UMKM. Penelitian menggunakan pendekatan yuridis-empiris dengan metode deskriptif-analitis. Data primer dikumpulkan melalui wawancara dan kuesioner kepada anggota koperasi dan pelaku UMKM, sedangkan data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, dokumen resmi, dan literatur akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa koperasi pasar memiliki peran signifikan dalam penyediaan modal usaha, pelatihan, serta penguatan jaringan dan pemasaran produk UMKM. Namun, implementasi Peraturan Walikota Pontianak No. 20/2023 masih menghadapi berbagai hambatan, seperti kurangnya sosialisasi kebijakan, keterbatasan sumber daya koperasi, serta rendahnya literasi keuangan anggota. Penelitian ini merekomendasikan perlunya peningkatan efektivitas sosialisasi, penguatan kapasitas koperasi, serta koordinasi antara pemerintah, koperasi, dan pelaku UMKM agar tujuan pengembangan ekonomi lokal melalui koperasi pasar dapat tercapai secara optimal. Kata kunci: Implementasi kebijakan, koperasi pasar, UMKM, Peraturan Walikota, Pasar Flamboyan.