Eksploitasi terhadap anak jalanan di Indonesia merupakan persoalan kompleks yang menyentuh berbagai dimensi, mulai dari lemahnya implementasi hukum perlindungan anak hingga menyentuh ranah pelanggaran hak asasi manusia. Anak jalanan kerap terjebak dalam siklus eksploitasi ekonomi dan fisik yang merenggut hak mereka atas pendidikan, perlindungan, dan tumbuh kembang yang layak, meski berbagai instrumen hukum, mulai dari UUD 1945, UU No. 39 Tahun 1999, dan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak hingga ratifikasi Konvensi Hak Anak PBB telah diadopsi. Artikel ini bertujuan menyingkap realitas eksploitasi yang dialami anak jalanan, menggali akar penyebab seperti kemiskinan, rendahnya kesadaran hukum orang tua, serta normalisasi budaya eksploitasi, dan menelaah pelanggaran HAM yang terjadi pada mereka melalui kerangka hukum nasional dan internasional. Metode studi literatur digunakan dengan menelaah peraturan perundang-undangan nasional dan instrumen hukum internasional, serta literatur ilmiah seperti buku dan jurnal ilmiah terkait eksploitasi anak dan HAM. Dari hasil pengamatan, ditemukan bahwa sinergi antar lembaga yang lemah, minimnya program rehabilitasi dan reintegrasi sosial, serta pendekatan penegakan hukum yang bersifat jangka pendek menjadi kendala serius. Temuan ini menegaskan bahwa meski regulasi sudah komprehensif, implementasinya masih jauh dari optimal. Perlu adanya penguatan mekanisme pelaksanaan hukum, integrasi kebijakan lintas sektor, perluasan akses pendidikan dan layanan rehabilitasi, serta kampanye edukasi publik yang sistematis guna memutus siklus eksploitasi dan menjamin hak anak jalanan sebagai generasi penerus bangsa.