Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Tingkatkan Perlindungan Hukum terhadap Wartawan Hardum, Siprianus Edi; Wira Utama, Mohammad
Jurnal Ilmu Multidisiplin Vol. 4 No. 1 (2025): Jurnal Ilmu Multidisplin (April–Mei 2025)
Publisher : Green Publisher

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.38035/jim.v4i1.863

Abstract

Dalam negara demokrasi, Pers merupakan pilar keempat (fourth estate) setelah eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tanpa Pers bisa dikatakan keadaan negara demokrasi jadi pengap. Pers bagaikan cermin. Ketika pemerintah sebagai pelaksana negara melakukan sesuatu yang baik dan berguna bagi masyarakat akan ditampilkan Pers. Begitu juga, kalau pemerintah melakukan penyimpangan juga ditampilkan Pers. Yang disorot Pers tentu bukan hanya tindak tanduk pemerintah tapi semua elemen negara termasuk masyarakat. Pers dalam menjalankan tugasnya berpedoman pada Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, dimana intinya Pers dalam menjalankan tugasnya tidak boleh bertentangan dengan Peraturan Perundangan-undangan dan Etika, Agama dan norma-norma yang berlaku di masyarakat Indonesia. Namun, dalam sampai sekarang Pers baik sebagai lembaga maupun para jurnalis (wartawan) sering mendapat kekerasan dari masyarakat dan terutama dari penyelenggara negara seperti pejabat pemerintah, anggota TNI dan Polri. Maka untuk mencegah dan memberantas itu semua maka Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers perlu direvisi dimana di dalam ketentuan Pidanya harus ditegaskan bahwa siapa pun yang menghalangi aktivitas jurnalistik termasuk melakukan kekerasan terhadap wartawan harus dijatuhi pidana minimal lima tahun penjara dan maksimal hukuman mati.  Selain itu, kalau melakukan tindak pidana kepada pers atau wartawan adalah anggota polisi, TNI atau ASN maka selain dihukum penjara juga harus dipecat dari keanggotaan sebagai polisi, TNI dan ASN.