Perusahaan berkomitmen pada tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang melibatkan upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup karyawan dan keluarga mereka, serta komunitas lokal dan masyarakat secara keseluruhan, dengan berperilaku etis dan berkontribusi pada pembangunan ekonomi. Corporate Social Responsibility (CSR) ialah program yang berupaya mencapai keseimbangan antara manfaat komersial perusahaan dan kontribusinya terhadap ekonomi, sosial, masyarakat, dan lingkungan. Akibat hukum dari tidak menjalankan CSR oleh perusahaan pertambangan galian c di Kota Palu dikenai sanksi administrasi yang diatur di Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal yang terdiri atas “peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan, atau pencabutan kegiatan usaha dan/atau fasilitas penanaman modal”. Putusan Pengadilan No. 6/Pdt.G/2020/PN Pal yang telah diputuskan oleh Majelis Hakim memutuskan bahwa mengabulkan sebagian gugatan para penggugat dan menghukum Tergugat I,II, dan III dengan ganti rugi dan memerintahkan Tergugat IV guna memfasilitasi pembentukan forum pengelolaan dana CSR, para Tergugat I,II, dan III yakni PT. Risgun Perkasa Abadi, PT. Sirtu Karya Utama, serta PT. Watu Meriba Jaya telah terbukti tidak menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2007 mengenai Penanaman Modal dikenai sanksi administrasi, Majelis Hakim seharusnya memerintahkan Tergugat IV untuk memberikan sanksi administrasi karena pemerintah yang lebih berhak menjatuhi sanksi tersebut. Dengan hal ini putusan yang dijatuhkan Majelis Hakim dinilai kurang memberikan efek jera terhadap para tergugat.