Fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh antara lain adalah pelaksanaan telahaan dan evaluasi pelaksanaan pertama perundang-undangan pusat dan daerah. Dalam pelaksanaan fungsi tersebut dilaksanakan sesuai dengan tahapan, rapat internal, rapat koordinasi, rapat konsultasi dengan pakar, dan Dokumen kebijakan daerah. Sementara evaluasi kebijakan daerah melalui telahaan peraturan yang ada dan perlu disosialisasikan. Dari hasil observasi, evaluasi dan sosialisasi peraturan dan kebijakan masih ada hambatan antara lain terbatasnya waktu, perangkat prasarana/sarana dan terbatasnya kemampuan sumber daya aparatur dalam pelaksanaan telahaan, evaluasi dan sosialisasi. Oleh karena itu, peneliti ingin menganalisis bagaimana fungsi Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh dalam pelaksanaan telahaan, evaluasi dan sosialisasi peraturan perundang-undangan, dan faktor apakah yang menjadi penghambat dan mendukung telahaan, evaluasi dan sosialisasi kebijakan daerah peraturan perundang-undangan. Pendekatan penelitian ini adalah kualitatif deskriptif. Informannya adalah Karo Hukum, Kabag dan Kasi pada Biro Hukum Sekretariat Daerah Aceh. Hasil penelitian adalah dalam pelaksanaan telahaan evaluasi dan sosialisasi peraturan sudah berjalan namun masih hambatan terutama masalah waktu, sarana dan prasarana serta kemampuan aparatur yang terbatas, termasuk pakar yang membantu telahaan dan evaluasi masih terbatas baik jumlah dan kepakarannya. Dengan kata lain, bahwa produk telahaan dan evaluasi serta sosialisasi masih terbatas pada tatanan untuk menggolkan kepentingan pemerintah sementara substansinya belum tersentuh.