Pada tahun 2022, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Banda Aceh melakukan upaya "soft power approach" melalui seksi pencegahan dan pemberdayaan masyarakat dengan menyelenggarakan sosialisasi bahaya narkoba sebanyak 50 kegiatan yang menyasar sekitar 10 ribu orang di berbagai instansi pemerintah, swasta, masyarakat, dan pendidikan. Walaupun begitu banyak program yang dibuat oleh BNN Kota Banda Aceh dalam penanggulangan Narkotika tetap saja masih banyak pengguna narkotika di Banda Aceh. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Peran Badan Narkotika Nasional dalam Menanggulangi Kecanduan Narkotika di Banda Aceh. Apa saja hambatan BNN dalam Menanggulangi Kecanduan Narkotika di Banda Aceh. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif. Informan penelitian ini adalah Kepala BNN 1 orang, Bidang rehabilitasi 1 orang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa secara spesifik peran BNN dalam penanggulangan narkotika adalah melakukan sosialisator, pencegahan, melakukan fasilitator dan melakukan koordinator dengan berbagai pihak seperti masyarakat dan yayasan anti narkotika lainnya, agar narkotika hilang di Kota Banda Aceh. Selain itu pihak BNN melakukan rehabilitasi terhadap pecandu narkotika. Hambatan dalam menanggulangi kecanduan narkotika di Banda Aceh adalah hambatan yang bersifat internal dan eksternal, dimana hambatan internal seperti malu dan takut karena telah menggunakan narkotika. Penggunaan narkotika di larang di Indonesia dan bisa dipenjara, sehingga mereka tidak mau melakukan rehabilitasi ke BNN, kemudian rendahnya peran serta masyarakat dalam ikut serta berpartisipasi untuk memberikan informasi kepada BNN tentang pecandu. Jadi dapat disimpulkan bahwa peran BNN dalam dalam penanggulangan narkotika adalah melakukan sosialisator, pencegahan, melakukan fasilitator dan melakukan koordinator dengan berbagai pihak, seperti TNI/Polri, masyarakat serta beberapa yayasan anti narkotika. Hambatan dalam penanggulangan narkotika yaitu hambatan internal dan hambatan eksternal.