Perkembangan pesat media sosial telah memberikan dampak besar terhadap pola konsumsi masyarakat, termasuk dalam pemasaran produk skincare yang belum mendapatkan izin dari BPOM. Hal ini menyebabkan meningkatnya praktik promosi dengan klaim yang berlebihan, yang berpotensi menyesatkan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dalam mengawasi peredaran kosmetik ilegal yang viral, menganalisis ketentuan hukum dan sanksi yang berlaku, mengidentifikasi faktor-faktor yang membuat produk tanpa izin tersebut tetap diminati di platform digital, serta pengaruh harga dan strategi pemasaran kosmetik ilegal terhadap preferensi konsumen. Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang dan konsep perlindungan konsumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengawasan BPOM masih bersifat reaktif dan belum mampu mengimbangi penyebaran produk kosmetik ilegal yang masih tidak efektif dan tidak mengimbangi penyebaran produk kosmetik ilegal di media sosial. Faktor utama yang menyebabkan tingginya daya tarik produk-produk tersebut adalah dominasi pemasaran digital, rendahnya kesadaran konsumen, dan pengaruh selebritas media sosial, meskipun sistem hukum saat ini sudah mencakup sanksi pidana dan administratif. Hasil Studi ini merekomendasikan agar BPOM mengubah metode pengawasannya, beralih dari pendekatan pasif ke yang lebih proaktif dan memberikan informasi kepada konsumen. Selain itu, mereka juga perlu bekerja sama dengan platform digital untuk melindungi konsumen dan memperkuat sistem regulasi di industri kosmetik.