Penggunaan alat bukti elektronik dalam hukum acara perdata merupakan perkembangan yang penting dalam sistem hukum dan memungkinkan para pihak berperkara untuk dapat memanfaatkan kemajuan teknologi dan informasi. Pembuktian memiliki tujuan agar hakim dapat mengambil putusan yang bersifat definitif, pasti, tidak meragukan, dan memiliki akibat hukum. Untuk membuktikan suatu peristiwa, langkah yang harus dilakukan adalah dengan menggunakan alat bukti. Berkaitan dengan pandangan mengenai perubahan terhadap hukum, para pakar hukum sepakat bahwa hukum harus dinamis, tidak boleh statis dan harus mampu mengayomi masyarakat. Alat bukti adalah sesuatu yang dapat digunakan untuk meyakinkan kebenaran atas suatu dalil. Namun, legalitas terkait penggunaan alat bukti elektronik tersebut perlu regulasi yang sesuai dan tepat bagi sistem hukum untuk mendapatkan keabsahan dan keadilan pada setiap proses hukum. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan alat bukti elektronik dalam pembuktian perkara perdata. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normatif dimana penulis menganalisis peraturan-peraturan dan norma-norma hukum yang berlaku. Dari penelitian yang telah dilakukan, kemudian didapati bahwa bukti elektronik dapat dikatakan sebgaia alat bukti yang sah apabila telah memenuhi syarat formil dan syarat materiil.Permasalahan yang paling mendasar dari alat bukti elektronik terletak apada syarat meteriil dimana harus dapat membuktikan keotentikan daripada bukti elektronik itu sendiri.