Penelitian ini mengeksplorasi urgensi perjanjian perkawinan tertulis sebagai instrumen perlindungan harta kekayaan dalam konteks pernikahan di Indonesia, dengan pendekatan teoritis dan studi kasus. Berdasarkan analisis literatur, penelitian ini mengkaji dasar hukum perjanjian perkawinan, khususnya Pasal 29 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, yang memperbolehkan pasangan membuat perjanjian selama pernikahan berlangsung. Perjanjian ini memfasilitasi pengaturan pembagian harta secara adil dan transparan, mengurangi risiko konflik di masa depan. Pentingnya pendaftaran dan pengesahan perjanjian oleh pegawai pencatat perkawinan ditekankan guna menjamin keabsahan dan kekuatan hukumnya. Studi kasus yang diambil adalah Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No. 449/PTD/2016/PT.BDG, yang menguji validitas perjanjian perkawinan yang tidak terdaftar. Putusan tersebut menegaskan bahwa perjanjian yang tidak terdaftar hanya mengikat pasangan yang membuatnya dan tidak berlaku bagi pihak ketiga, sehingga menegaskan pentingnya pendaftaran untuk kepastian hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa pendaftaran perjanjian perkawinan merupakan langkah krusial untuk memastikan kekuatan hukum yang mengikat, baik bagi pasangan maupun pihak ketiga. Dengan demikian, perjanjian perkawinan tidak hanya melindungi aset tetapi juga memberikan kepastian hukum dalam situasi seperti perceraian atau sengketa harta. Penelitian ini memberikan wawasan mendalam bagi pasangan dalam mengelola harta kekayaan selama pernikahan