Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Implementasi Zakat dan Infak dalam Sistem Ekonomi Modern: Telaah QS. At-Taubah: 60 dan 103 Terhadap Ekonomi Pengelolaan Zakat di Indonesia Maulidita Safitri; Anwar Hafidzi
JOURNAL OF ISLAMIC AND LAW STUDIES Vol. 9 No. 1 (2025)
Publisher : Fakultas Syariah UIN Antasari

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18592/jils.v9i1.17057

Abstract

Penelitian ini membahas tafsir QS. At-Taubah ayat 60 dan 103 serta implementasinya terhadap ekonomi pengelolaan zakat di Indonesia. QS. At-Taubah: 60 menegaskan bahwa zakat wajib didistribusikan kepada delapan golongan mustahik, yaitu fakir, miskin, amil, mualaf, hamba sahaya, gharim (orang berutang), fisabilillah, dan ibnu sabil, dengan penjelasan mendalam mengenai karakteristik masing-masing kelompok menurut Tafsir Al Munir karya Syeikh Wahbah Az Zuhaili. QS. At-Taubah: 103 menegaskan fungsi zakat sebagai sarana pensucian jiwa dan penebusan dosa, serta menegaskan kewajiban pengambilan zakat oleh otoritas yang berwenang. Implementasi kedua ayat ini dalam sistem ekonomi modern di Indonesia diwujudkan melalui pembentukan lembaga pengelola zakat seperti BAZNAS dan LAZ, serta penguatan regulasi melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011. Pengelolaan zakat di Indonesia menekankan prinsip transparansi, efisiensi, dan efektivitas, serta penerapan fungsi manajemen dalam perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan distribusi zakat. Dengan demikian, zakat berperan strategis dalam menciptakan keadilan sosial dan pengentasan kemiskinan di Indonesia melalui sistem pengelolaan yang terstruktur dan terintegrasi.
Hukum Upah Mengantar Pesanan Go-Food Makanan Non Halal oleh Driver Ojek Online Muslim (Perspektif Ulama Kota Banjarmasin) Maulidita Safitri
Interdisciplinary Explorations in Research Journal Vol. 2 No. 1 (2024): Integration of Islamic Knowledge and Values in Education, Islamic Studies, Loca
Publisher : PT. Sharia Journal and Education Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.62976/ierj.v2i1.386

Abstract

Abstract This research is based on the community in Banjarmasin City which consists of various religions. This makes some people run non-halal food restaurant businesses. So there are Muslim online drivers who get Go-Food orders for non-halal food. Then raises the question about the law that regarding wages earned by Muslim online drivers who deliver non-halal food. To answer this problem, the research was conducted regarding the opinions of Banjarmasin's Ulama about the wage law for delivering Go-Food orders for non-halal food by Muslim online drivers. The research method used in this research is an empirical legal research method with a conceptual research approach. The location of the research is Banjarmasin City. The findings from this research include three variations of opinion from five Banjarmasin's Ulama, that are : 1) Allow with some conditions, 2) Allow but better to avoid it, 3) Not allowed. The results of this research are important so that we know what the wage laws are for delivering Go-Food orders for non-halal food by Muslim online drivers. Keywords: Opinion, Ulama, Wage Law, Go-Food, Non-Halal Abstrak Penelitian ini dilatarbelakangi oleh Masyarakat di Kota Banjarmasin yang terdiri dari berbagai agama. Hal itu membuat ada yang menjalankan usaha restoran makanan non halal. Sehingga terdapat driver ojek online muslim yang mendapatkan pesanan Go-Food makanan non halal. Lalu memunculkan pertanyaan bagaimana hukum dari upah yang diperoleh oleh driver ojek online muslim yang mengantarkan makanan non halal tersebut. Untuk dapat menjawab hal tersebut, maka dilakukan penelitian mengenai pendapat ulama Kota Banjarmasin terhadap hukum upah mengantar pesanan Go-Food makanan non halal oleh driver ojek online muslim. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode penelitian hukum empiris dengan pendekatan penelitian konseptua. Lokasi penelitian ini adalah di Kota Banjarmasin. Adapun hasil temuan dari penelitian ini antara lain, terdapat tiga variasi pendapat dari lima ulama Kota Banjarmasin, yaitu 1) Memperbolehkan dengan syarat, 2) Memperbolehkan namun lebih baik dihindari, 3) Tidak Memperbolehkan. Hasil penelitian ini penting agar kita mengetahui bagaimana hukum upah dari mengantar pesanan Go-Food makanan non halal oleh driver ojek online muslim. Kata Kunci: Pendapat, Ulama, Hukum Upah, Go-Food, Non-Halal