Kerangka hukum pertanahan nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan tanah, air, dan sumber daya alam lainnya. Dalam Pasal 19 UUPA, ditegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya memberikan kepastian hukum, dengan memperhatikan kondisi negara, keadaan sosial masyarakat, serta perkembangan ekonomi. Penelitian ini difokuskan pada analisis kepastian hukum terkait hak atas tanah di lahan gambut, baik dari segi status kepemilikan maupun dalam konteks hierarki peraturan perundangundangan, khususnya setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 1 (PIPPIB). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUPA memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Instruksi Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, ketentuan mengenai pendaftaran tanah yang tercantum dalam Pasal 19 UUPA tetap menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia.