p-Index From 2021 - 2026
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Private Law
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Lahan Gambut Pasca Terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pippib Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA Lofi, R Mustar
Private Law Vol. 5 No. 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.6856

Abstract

Kerangka hukum pertanahan nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan tanah, air, dan sumber daya alam lainnya. Dalam Pasal 19 UUPA, ditegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya memberikan kepastian hukum, dengan memperhatikan kondisi negara, keadaan sosial masyarakat, serta perkembangan ekonomi. Penelitian ini difokuskan pada analisis kepastian hukum terkait hak atas tanah di lahan gambut, baik dari segi status kepemilikan maupun dalam konteks hierarki peraturan perundangundangan, khususnya setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 1 (PIPPIB). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUPA memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Instruksi Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, ketentuan mengenai pendaftaran tanah yang tercantum dalam Pasal 19 UUPA tetap menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia.
Kepastian Hukum Hak Atas Tanah Lahan Gambut Pasca Terbitnya Inpres Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Pippib Di Tinjau Dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang UUPA Lofi, R Mustar
Private Law Vol 5 No 2 (2025): Private Law Universitas Mataram
Publisher : Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/prlw.v5i2.6856

Abstract

Kerangka hukum pertanahan nasional di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang menetapkan kerangka kerja untuk pengelolaan tanah, air, dan sumber daya alam lainnya. Dalam Pasal 19 UUPA, ditegaskan bahwa negara memiliki kewajiban untuk melaksanakan pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia sebagai upaya memberikan kepastian hukum, dengan memperhatikan kondisi negara, keadaan sosial masyarakat, serta perkembangan ekonomi. Penelitian ini difokuskan pada analisis kepastian hukum terkait hak atas tanah di lahan gambut, baik dari segi status kepemilikan maupun dalam konteks hierarki peraturan perundangundangan, khususnya setelah diterbitkannya Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penghentian Pemberian Izin Baru dan Penyempurnaan Tata Kelola Hutan Alam Primer dan Lahan Gambut 1 (PIPPIB). Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis normatif, dengan pendekatan undang-undang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Temuan penelitian menunjukkan bahwa dalam hierarki peraturan perundang-undangan, UUPA memiliki posisi yang lebih tinggi dibandingkan dengan Instruksi Presiden, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Selain itu, ketentuan mengenai pendaftaran tanah yang tercantum dalam Pasal 19 UUPA tetap menjadi instrumen utama dalam memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di Indonesia.