Perlindungan anak merupakan upaya komprehensif yang bertujuan menjamin kesejahteraan dan hak-hak anak. Dalam kondisi krisis, tingkat kerentanan anak-anak sangat tinggi terhadap kekerasan seksual akibat beberapa faktor yang melekat pada diri mereka. Penelitian ini bertujuan dalam menelaah perlindungan hukum anak sebagai korban kekerasan seksual di kab Bandung serta kendala dan upaya perlindungan hukum anak sebagai korban kekerasan seksual di kab Bandung. Pendekatan yuridis normatif diterapkan pada penelitian ini, berfokus pada analisis normatif terhadap berbagai kajian pustakan dan regulasi hukum yang berlaku, yang berfokus pada perlindungan korban kejahatan seksual. Penelitian ini menggunakan analisis kualitatif dengan mengombinasikan kajian pustaka serta data dari wawancara yang didapatkan secara langsung. Penelitian ini dilakukan di Polresta Kab Bandung dan UPTD PPA Kab Bandung. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh simpulan bahwa, Polresta Kab Bandung dan UPTD PPA Kab Bandung memberikan pendampingan komprehensif mulai dari assessment hingga pemulihan psikis dengan bantuan psikolog dan psikiater maupun bantuan hukum. Implementasi perlindungan hukum telah menunjukkan hasil yang cukup baik, meskipun dalam implementasinya masih ditemukan tantangan dari segi sosial dan kebudayaan, dimana masih ada anggapan bahwa kekerasan seksual adalah aib keluarga. Berdasarkan hasil penelitian, saran yang diberikan yaitu diperlukan penguatan sinergitas antara pihak pemerintah, penegak hukum, serta elemen masyarakat di Kab Bandung untuk memaksimalkan upaya perlindungan serta penyembuhan kepada anak sebagai korban kekerasan seksual dengan menciptakan ekosistem secara kondusif dan aman.