Amicus Curiae (sahabat pengadilan) merupakan suatu konsep hukum yang beberapa tahun belakangan ini banyak dipraktikkan dalam pengadilan di Indonesia khususnya pada perkara pidana. Konsep hukum Amicus Curiae ini pada dasarnya belum memiliki aturan hukum yang jelas di Indonesia, Namun dalam praktiknya sudah ada beberapa kali pengajuan pendapat yang dilakukan Amicus Curiae tersebut dan bahkan ada hakim yang menjadikannya sebagai alat bukti surat dalam pertimbangan putusannya. Penelitian Hukum tentang Amicus Curiae ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji apakah pendapat huku dari pihak lain (Amicus Curiae) dapat dijadikan petimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan.Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif, dengan melakukan analisis secara perskriptif dengan menggunakan metode deduktif terhadap bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier yang terdiri dari asas-asas hukum, konsep-konsep hukum serta peraturan perundang- undangan terkait.Hasil penelitian menunjukkan bahwa Amicus Curiae dapat dijadikan sebagai alat bukti surat dalam proses pembuktian suatu perkara pidana dengan menggunakan dasar pasal 187 huruf d KUHAP. Akan tetapi, disisi lain ketika hakim tidak yakin terhadap surat yang dibuat Amicus Curiae untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti surat maka hakim dapat menjadikan surat yang dibuat Amicus Curiae tersebut sebagai bukti petunjuk. Sedangkan kekuatan hukum dari pada Amicus Curiae sebagai alat bukti surat pada pembuktian suatu tindak pidana, dari aspek formil bukanlah merupakan alat bukti yang memiliki kekuatan hukum sempurna. Sedangkan dari segi materiil Amicus Curiae tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Artinya hakim mempunyai kebebasan untuk mempertimbangkannya.