Penelitian ini menganalisis terkait dengan formulasi Rancangan Undang-undang Energi baru dan terbarukan dalam Pembangunan energi nasional berkelanjutan ditinjau dari asas kepastian hukum. Mengingat Energi nasional adalah suatu entitas yang perlu di oasekan oleh pemerintah dikarenakan energi sangat berperan penting di kehidupan manusia sehari-hari. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui 1) Bagaimana formulasi baru dari pengesahan RUU Energi baru dan terbarukan di Indonesia dalam pembangunan energi nasional berkelanjutan, dan 2) Konsepsi asas kepastian hukum dan Dampak pengesahan Rancangan undang-undang energi baru dan terbarukan dalam Pembangunan energi nasional berkelanjutan. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan Pendekatan konseptual (conceptual approach) – dengan menghubungkan regulasi tersebut dengan konsep formulasi baru terhadap RUU EBT sehingga mencerminkan asas kepastian hukum di Indonesia, Pendekatan komparatif (comparative approach) – dengan membandingkan regulasi energi terbarukan di Indonesia dan negara lain. Pendekatan tersebut disalurin dengan metode kualitatif dan diklasifikasikan dalam data primer, sekunder dan tersier.Hasil penelitian ini adalah kita dapat mengetahui formulasi baru dalam RUU EBT sebelum mengesahkanya, Mengingat RUU EBT juga masuk dalam prolegnas yang dibahas oleh DPR RI dan sudah lama regulasi tersebut tidak diprihatinkan dikarenakan beberapa hambatan terkait Teknik kebijakan yang dirancang dan paling terpenting bahwa Energi nasional berkelanjutan ini harus memiliki payung hukum yang jelas sesuai dengan asas kepastian hukum.