Tindak pidana penggelapan adalah penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan oleh seorang yang mana kepercayaan tersebut diperolehnya tanpa adanya unsur melawan hukum, dengan penyebutan penyalahgunaan hak atau penyalahgunaan kepercayaan akan memberikan kemudahan bagi setiap orang untuk mengetahui perbuatan apa sebenarnya yang dilarang dan diancam pidana dalam ketentuan tersebut. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah, Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk? Dan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian skripsi ini ialah Pedekatan yuridis normatif dan pendekatan empiris. Data sekunder adalah data yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) seperti buku-buku literatur dan karya ilmiah yang berkaitan dengan permasalahan penelitian. Data sekunder terdiri dari 3 (tiga) Bahan Hukum, yaitu, bahan Hukum Primer, sekunder dan tersier. Data Prime adalah data yang diperoleh dari hasil penelitian dilapangan secara langsung pada objek penelitian (field research) yang dilakukan dengan cara observasi dan wawancara secara langsung mengenai kepada objek dalam penulisan skripsi ini. Berdasarkan hasil penelitian yang didapat, disimpulkan bahwa Faktor Penyebab Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk di dasarkan pada 2 (dua) faktor pendorong yakni faktor internal yang mana pelaku memiliki pengendalian diri yang kurang serta keimanan yang lemaha dan jauh dari Maha kuasa sehingga pelaku terjerumus dan melakukan tindak Pidana penggelapan. Selain Faktor internal tersebut faktor ekseternal juga sangat berpengaruh besar terhadap terjadi tindak pidana pengelapan yang di lakukan pelaku. Dan Pertanggungjawaban Pelaku Tindak Pidana Penggelapan Kendaran Roda Dua Berdasarkan Putusan Nomor: 71/Pid. B/2024/ PN. Tjk. adalah Terdakwa di hukum dengan 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan penjara karena terbukti melakukan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 372 KUHP dalam surat dakwaan alternatif Kedua. Adapun saran dalam penelitian ini Untuk masyarakat agar lebih berhati-hati serta waspada dalam memberikan pinjaman kepada orang terutama kendara bermotor, karena kita tidak tahu apakah orang yang tersebut memiliki inat baik atau buruk hal sehingga supanya menciptakan rasa aman terhadapa kendaran bermotar sebaiknya kita memberikan pinjaman kepada orang yang benar benar terpecaya dan memilik latar belakang yang baik .dan Untuk aparat penegak hukum untuk dapat menindak dengan tepat terkait kejahatan tindak pidana penggelapan dengan memberikan sanksi hukum yang tegas, dikarenakan tindak pidana pengelapan yang dilakukan terdakwa sangat merugikan orang, namun sanksi yang diberikan hanya 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan saja yang seharusnya bisa lebih berat agar memberikan efek jera terahadap pelaku.