Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Kepada Ahli Waris Sebagai Akibat Pemilik Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Tjk) Zaini, Zulfi Diane; Yovanita, Valen
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5957

Abstract

Proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah kepada ahli waris merupakan prosedur hukum yang dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia, dengan tujuan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Proses ini penting untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah beralih sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, baik melalui warisan berdasarkan undang-undang atau wasiat. Tahapan balik nama dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta kematian, surat keterangan waris, identitas ahli waris, serta sertifikat tanah yang asli. Setelah BPN melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama ahli waris yang sah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengalihan hak milik tanah, menghindari sengketa waris, serta memastikan bahwa tanah dikelola dan dipergunakan oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.
Proses Balik Nama Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Kepada Ahli Waris Sebagai Akibat Pemilik Meninggal Dunia (Studi Putusan Nomor 52/Pdt.G/2024/PN Tjk) Zaini, Zulfi Diane; Yovanita, Valen
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5957

Abstract

Proses balik nama sertifikat hak milik atas tanah kepada ahli waris merupakan prosedur hukum yang dilakukan setelah pemilik tanah meninggal dunia, dengan tujuan untuk mengalihkan kepemilikan tanah kepada ahli waris yang sah. Proses ini penting untuk memastikan bahwa status kepemilikan tanah beralih sesuai dengan ketentuan hukum waris yang berlaku, baik melalui warisan berdasarkan undang-undang atau wasiat. Tahapan balik nama dimulai dengan pengajuan permohonan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disertai dengan dokumen-dokumen pendukung, seperti akta kematian, surat keterangan waris, identitas ahli waris, serta sertifikat tanah yang asli. Setelah BPN melakukan verifikasi dan pemeriksaan terhadap dokumen tersebut, sertifikat tanah akan diterbitkan atas nama ahli waris yang sah. Proses ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap pengalihan hak milik tanah, menghindari sengketa waris, serta memastikan bahwa tanah dikelola dan dipergunakan oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan yang berlaku.