Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law

Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian oleh Asisten Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2024/PN.Tjk) Firmansyah, Alfandy; Baharrudin, Baharrudin; Ramasari, Risti Dwi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5308

Abstract

Pencurian berasal dari kata “curi” yang mendapatkan awalan “pen” dan akhiran “an” yang berarti mengambil secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain. Mencuri berarti mengambil milik orang lain secara melawan hukum. Pencurian dalam bentuk pokok telah diatur didalam Pasal 362 KUHP Penelitian ini mengkaji tentang kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Seorang Asisten Rumah Tangga Berdasarkan Putusan Nomor : 528/Pid.B/2024/PN.Tjk. Tujuan penelitian pada kasus ini ialah untuk mengetahui Apakah Faktor Penyebab Pelaku Asisten Rumah Tangga Melakukan Tindak Pidana Pencurian serta Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Pelaku Pencurian Yang Dilakukan Oleh Asisten Rumah Tangga tersebut. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakan (library research) dan penelitian lapangan (filed research).  Sumber data diperoleh dari putusan Pengadilan dan Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian dan wawancara untuk mendapatkan keterangan dan juga jawaban atas pokok permasalahan penelitian
Pertimbangan Hakim Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian oleh Asisten Rumah Tangga (Studi Putusan Nomor: 528/Pid.B/2024/PN.Tjk) Firmansyah, Alfandy; Baharrudin, Baharrudin; Ramasari, Risti Dwi
SAKOLA: Journal of Sains Cooperative Learning and Law Vol 2, No 1 (2025): April 2025
Publisher : CV. Rayyan Dwi Bharata

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.57235/sakola.v2i1.5308

Abstract

Pencurian berasal dari kata “curi” yang mendapatkan awalan “pen” dan akhiran “an” yang berarti mengambil secara sembunyi-sembunyi tanpa diketahui orang lain. Mencuri berarti mengambil milik orang lain secara melawan hukum. Pencurian dalam bentuk pokok telah diatur didalam Pasal 362 KUHP Penelitian ini mengkaji tentang kasus Tindak Pidana Pencurian yang dilakukan oleh Seorang Asisten Rumah Tangga Berdasarkan Putusan Nomor : 528/Pid.B/2024/PN.Tjk. Tujuan penelitian pada kasus ini ialah untuk mengetahui Apakah Faktor Penyebab Pelaku Asisten Rumah Tangga Melakukan Tindak Pidana Pencurian serta Bagaimanakah Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap Pelaku Pencurian Yang Dilakukan Oleh Asisten Rumah Tangga tersebut. Metodologi penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Pengumpulan data melalui penelitian kepustakan (library research) dan penelitian lapangan (filed research).  Sumber data diperoleh dari putusan Pengadilan dan Teknik pengumpulan data dilakukan melalui penelitian dan wawancara untuk mendapatkan keterangan dan juga jawaban atas pokok permasalahan penelitian