eka wiguna, guntur
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE: (Studi di POLDA NTB) eka wiguna, guntur; Natsir, Nanda Ivan
Parhesia Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v3i1.6986

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan dan faktor kendala penyidik dalam menangani tindak pidana judi online. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penyusun menggunakan dua metode pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana judi online, yaitu menerima laporan dari masyarakat, penyelidikan, penyidikan dengan melakukan penindakan hukum dan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Adapun kendala yang menjadi hambatan penyidik terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal. 
PERAN KEPOLISIAN DALAM PROSES PENYIDIKAN TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA JUDI ONLINE: (Studi di POLDA NTB) Natsir, Nanda Ivan; eka wiguna, guntur
Parhesia Vol. 3 No. 1 (2025): Jurnal Parhesia Universitas Mataram
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/parhesia.v3i1.6986

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan penyidikan dan faktor kendala penyidik dalam menangani tindak pidana judi online. Jenis penelitian yang digunakan penelitian hukum empiris. Pada penelitian ini penyusun menggunakan dua metode pendekatan, yaitu pendekatan undang-undang dan pendekatan konseptual. Dari hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penyidikan tindak pidana judi online, yaitu menerima laporan dari masyarakat, penyelidikan, penyidikan dengan melakukan penindakan hukum dan penyerahan berkas perkara ke penuntut umum. Adapun kendala yang menjadi hambatan penyidik terbagi menjadi dua faktor yaitu faktor internal dan faktor eksternal.