Ali Habsyi, Maryam
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA MENINGKATKAN HASIL BELAJAR PESERTA DIDIK KELAS 2 MELALUI MEDIA GAMBAR MATA PELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DAN BUDI PEKERTI DI SEKOLAH DASAR NEGERI BONIPOI 2 TAHUN PELAJARAN 2019/2020 Ali Habsyi, Maryam
Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP) Vol. 7 No. 2 (2022): Jurnal Ilmu Pendidikan (JIP)
Publisher : Program Studi Pendidikan Sosiologi-Universitas Muhammadiyah Kupang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59098/jipend.v7i2.809

Abstract

Penelitian Tindakan Kelas ini bertujuan untuk meningkatkan hasil belajar peserta didik kelas 2 semester 1 Materi Pokok Praktik Berwudhu Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti di SDN Bonipoi 2 Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2019/2020. Subyek penelitian yaitu 16 orang peserta didikyang betul-betul belum dapat melakukan Praktik Berwudhu. PTK ini dilakukan dalam dua siklus dan masing-masing siklus terdiri atas empat tahapan yaitu : tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, tahap observasi dan tahap refleksi. Adapun indikator yang ditetapkan adalahpeserta didik dikatakan tuntas belajar apabila peserta didik telah memenuhi KKM dengan skor lebih atau sama dengan 70 % dengan kategori BAIK. Dari analisis diperoleh hasil bahwa terjadi peningkatan hasil belajar peserta didik yaitu : dalam mengurutkan gambar praktik wudhu dari siklus I sebesar 66,88 % dengan kategori cukup meningkat pada siklus II sebesar 74,38 % dengan kategori baik dan dalam mempraktikkan berwudhu pasa siklus I sebesar 66,25 % dengan kategori cukup meningkat pada siklus II sebesar 75 % dengan kategori baik. Dapat disimpulkan bahwa melalui Media Gambar dalam proses pembelajaran dapat meningkatkan hasil belajar peserta didik kelas 2 mata pelajaran PAI dan Budi Pekerti di SDN Bonipoi 2 Kecamatan Kelapa Lima Kota Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Pelajaran 2019/2020.