Penggusuran paksa terhadap warga Bukit Duri oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2016 menjadi contoh konkret pelanggaran hak atas tempat tinggal yang layak, yang merupakan hak konstitusional setiap warga negara. Dalam merespons tindakan tersebut, warga Bukit Duri menempuh jalur hukum dengan mengajukan Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) terhadap pemerintah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis mekanisme dan implementasi hukum acara perdata dalam gugatan class action serta mengevaluasi efektivitasnya sebagai upaya perlindungan hukum kolektif. Metode yang digunakan adalah pendekatan yuridis-normatif dengan studi kasus. Hasil penelitian menunjukkan bahwa gugatan warga Bukit Duri telah memenuhi seluruh unsur yang disyaratkan dalam PERMA No. 1 Tahun 2002, dan pengadilan pada tingkat pertama mengabulkan sebagian gugatan serta memerintahkan pembayaran ganti rugi. Meskipun putusan tersebut dibatalkan pada tingkat kasasi, proses gugatan ini menjadi preseden penting dalam penerapan class action sebagai sarana perjuangan keadilan sosial. Gugatan Perwakilan Kelompok terbukti mampu membuka akses keadilan bagi masyarakat marjinal dan memperkuat fungsi hukum acara perdata sebagai instrumen pemberdayaan hukum warga negara terhadap kebijakan publik yang merugikan. Kata Kunci: Perwakilan Kelompok, Hukum Acara Perdata, Perlindungan Hukum Kolektif