Pajak daerah menjadi sumber penerimaan yang berasal dari dalam daerah yang dapat dikembangkan sesuai ddengan kondisi dan kenutuhan masing-masing daerah, sehingga setiap daerah diberi wewenang yang lebih luas untuk menggali, mengelola, dan menggunakan sumber-sumber daya alam serta potensi-potensi lain yang terdapat didaerahnya masing-masing agar nantinya dapat meningkatkan pendapatan daerah, serta menunjang kelancaran pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah.Pajak parkir merupakan pajak yang mempunyai tingkat evektifitas yang cukup tinggi. Terbukti dari setiap tahunnya lahan parkir selalu bertambah dikarenakan merupakan kebutuhan dari setiap pemilik usaha untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya.Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. metode pendekatan yang digunakan adalah : Pendekatan perundang – undangan, Pendekatan Konseptual, dan Pendekatan sosiologis, dimana dokumen ini merupakan data kepustakaan.Pembayaran atau penagihan Pajak di Kota Mataram dibayarkan normal berdasarkan laporan SPTPD apabila masih dalam tenggang waktu pembayaran atau pelaporan SPTPD, apabila memasuki masa teggang teguran akan dibayarkan dengan sanksi bunga 2% bulan maksimal 24 bulan pajak terhutang dibayar dengan saksi bunga 2% bulan maksimal 24 bulan dan sanksi denda 25% dari pokok apabila masa pemeriksaan dan penetapan secara jabatan (SKPDKB). Penerapan sistem pengelolaan pajak parkir sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti yang di atur dalam perudang-undangan, namun untuk penerapan sanksi sampai kepada tahap penyitaan untuk pajak parkir masih belum ada. masih ada beberapa Kendala dalam pengelolaan pajak parkir salah satunya adalah masisih ada beberapa wajib pajak yang menghitung pajak parkirnya tidak sesuai dengan dasar penghitungan yang seharusnya, ini disebabkan oleh masih rendahnya tingkat kesadaran pihak pengelola parkir atau wajib pajak dalam membayar pajak.