Indrajaya, Muhammad Gathanrizqi
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Yuridis Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta No.2 Tahun 2025 dalam Asas Kepastian Hukum terkait Poligami Bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) Indrajaya, Muhammad Gathanrizqi; Tjoneng, Arman
MORALITY: Jurnal Ilmu Hukum Vol 11 No 1 (2025): Morality: Jurnal Ilmu Hukum
Publisher : Fakultas Hukum Universitas PGRI Palangkaraya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52947/morality.v11i1.974

Abstract

Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian menimbulkan polemik di masyarakat, khususnya dalam konteks kebijakan poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Meskipun kebijakan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan mengatur praktik poligami agar lebih terkontrol, regulasi ini masih menuai kritik karena kurang memperhatikan aspek perlindungan perempuan dan anak. Sehingga, penelitian ini berguna agar menganalisis Peraturan Gubernur No. 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian dalam perspektif asas kepastian hukum, guna mengidentifikasi sejauh mana regulasi ini selaras dengan prinsip-prinsip hukum yang diterapkan. Penelitian ini menerapkan metode yuridis normatif dengan pendekatan deskriptif analitis. Studi kepustakaan digunakan untuk mengkaji regulasi yang relevan, doktrin hukum, serta asas kepastian hukum. Selain itu, dilakukan studi komparatif terhadap peraturan serupa guna memahami implikasi kebijakan terhadap perlindungan hak individu dan kepastian hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun peraturan ini berusaha memberikan kerangka hukum yang lebih jelas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin berpoligami, implementasinya berpotensi menimbulkan ketimpangan dalam hubungan rumah tangga. Persyaratan yang ada belum sepenuhnya memastikan keadilan bagi istri dan anak-anak, serta membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan. Oleh karena itu, diperlukan revisi terhadap kebijakan ini dengan mempertimbangkan perlindungan hak perempuan dan anak, serta penegakan asas keadilan dan kemanfaatan hukum yang lebih komprehensif.