Bias gender merupakan hal yang masih sering dijumpai di Indonesia dewasa ini. Dimana ketidakadilan terus saja menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan perempuan, sehingga untuk merespon dan mencegah hal tersebut Mahkamah Agung mengeluarkan Perma No. 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Dengan Hukum. Penelitian ini berfokus pada implementasi Pasal 6 huruf (b) dan (c) Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang kewajiban suami dalam memenuhi hak mantan istri akibat cerai talak dan menganalisis upaya hakim dalam melindungi hak-hak perempuan akibat cerai talak di Pengadilan Agama. Artikel ini merupakan hasil penelitian yuridis empiris, dengan menggunakan pendekatan sosiologis. Sumber data primer berupa hasil wawancara dengan hakim di Pengadilan Agama Lamongan kemudian data sekunder berupa dokumentasi, buku, jurnal, undang-undang dan putusan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa: 1) Implementasi Pasal 6 huruf (b) hakim melakukan penafsiran hukum secara gramatikal dan berdasarkan rule of law belum bisa menerapkan ex officio untuk memberikan pembebanan nafkah terhadap perempuan pasca perceraian. Pasal 6 huruf (c) hakim dalam menentukan nominal besar kecilnya nafkah yang harus dibayar oleh suami berdasarkan social justice, asas kepatutan dan kemampuan suami. 2) Upaya yang dilakukan oleh hakim adalah (a) hakim membimbing mantan istri agar menuntut hak-haknya dan memberitahu untuk mengajukan gugatan rekonvensi, (b) menekankan kepada mantan suami untuk membayar hak-hak istri sebelum pembacaan ikrar talak, (c) menjamin eksekusi jika mantan suami tidak melaksanakan kewajibannya atau menjalankan isi putusan. Kata Kunci: Implementasi, cerai talak, mut’ah