Program pengabdian masyarakat ini bertujuan untuk mengkaji efektivitas pelaksanaan mediasi dalam penyelesaian sengketa tanah di Kantor ATR/BPN Kabupaten Sukabumi serta mengevaluasi kontribusi mahasiswa hukum dalam praktik penyelesaian sengketa pertanahan secara non-litigasi. Selama periode Januari hingga Maret 2025, mahasiswa hukum terlibat langsung dalam berbagai tahapan mediasi, mulai dari proses administrasi, pendampingan dokumen, hingga asistensi dalam pelaksanaan mediasi antara para pihak yang bersengketa. Penelitian ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif dengan dukungan data kuantitatif dari hasil observasi, dokumentasi, dan keterlibatan langsung selama program berlangsung. Hasil pengabdian menunjukkan bahwa dari total 68 kasus yang didaftarkan, sebanyak 62 kasus diproses melalui mediasi dan 45 di antaranya berhasil diselesaikan secara damai, dengan tingkat keberhasilan sebesar 72,58%. Jenis sengketa yang paling banyak dimediasi meliputi batas tanah tidak jelas, tumpang tindih sertifikat, dan peralihan hak tanpa akta. Keberhasilan mediasi dipengaruhi oleh kelengkapan dokumen, partisipasi aktif para pihak, serta kompetensi mediator. Mahasiswa hukum memberikan kontribusi nyata dalam mendukung administrasi dan mempercepat proses pelayanan mediasi, sekaligus mendapatkan pemahaman kontekstual tentang hukum agraria dalam praktik. Program ini merekomendasikan perlunya penguatan sistem informasi mediasi, peningkatan kapasitas mediator, serta pelibatan mahasiswa secara lebih sistematis dalam agenda pelayanan publik. Mediasi terbukti menjadi sarana penyelesaian sengketa tanah yang efisien, partisipatif, dan berpotensi memperkuat keadilan agraria di tingkat lokal.