This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Pamungkas, Fauzi Akbar
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN ELECTRONIC VOTING SEBAGAI PERWUJUDAN ASAS LUBER DAN JURDIL DALAM PEMILIHAN KEPALA DESA DI DESA BENDOSARI KECAMATAN SAWIT KABUPATEN BOYOLALI Pamungkas, Fauzi Akbar; Sukimin, Sukimin; Nuswanto, A. Heru
Semarang Law Review (SLR) Vol. 3 No. 2 (2022): Oktober
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v3i2.5552

Abstract

Penelitian ini di latar belakangi dari legalitas hukum sistem dan implikasi sistem penerapan E-voting sebagai perwujudan asas Luber dan Jurdil dalam pemilihan kepala desa di desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mengetahui legalitas hukum sistem dan implikasi sistem penerapan E- voting sebagai perwujudan asas Luber dan Jurdil dalam pemilihan kepala desa di desa Bendosari, Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang memperoleh datanya dari data primer atau data yang diperoleh langsung dari masyarakat. Hasil penelitian menunjukan rencana penerapan E-voting pada pemilihan Kepala Daerah di Indonesia mempunyai pijakan legal sesuai dengan Pasal 5 UU No. 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Putusan MK No. 147/PUU.VII/2009, Serta pasal 85 UU No.10 tahun 2016 Tentang Pilkada. Implikasi penerapan E-voting pada pemilihan Kepala Daerah di Indonesia dalam pelaksanaannya secara hukum tidak mewajibkan ataupun memberikan sanksi kepada suatu daerah yang belum menerapkan sistem E-voting. akan tetapi di sesuaikan dengan kebutuhan dan kesiapan suatu daerah tersebut lihat dari berbagai aspek, tentunya tidak bertentangan dengan asas pemilu. Pelaksanaan E-voting pada Pilkades Boyolali berkaitan dengan asas- asas pemilihan demokrasi yang sudah memenuhi asas yaitu: a) Langsung, b) Umum, c) Bebas, d) Rahasia, e) Jujur, f) Adil.