Penulisan dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa terkait kajian sosio-yuridis keistimewaan Yogyakarta ditinjau dari status daerah khusus dan istimewa dalam teori negara kesatuan di negara republik Indonesia. Jenis penulisan dalam penelitian ini dengan menggunakan jenis penelitian normatif. Adapun isu hukum permasalahan yang diangkat dalam penulisan jurnal ini yakni, pertama, Apa landasan filosofi masyarakat Yogyakarta terkait keistimewaan Yogyakarta yang menjadikan Yogyakarta sebagai pelopor demokrasi budaya. Kedua, Bagaimana pandangan sosio-yuridis mengenai keistimewaan Yogyakarta. Adapun hasil dari penelitian ini yakni status keistimewaan bagi Daerah Istimewa Yogyakarta dibedakan pada aspek keistimewaan yang mengacu pada aspek sosio-historis, sosio-politik, sosiokultural, dan sosio-spiritual. Status istimewa mengacu pada aturan hukum atas dasar perubahan tata pemerintahan yang awalnya adalah sebuah Kerajaan Ngayogyakarta Hadiningrat menjadi tata pemerintahan demokrasi yang berbentuk provinsi. Kemudian mengenai keistimewaan terletak pada pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur dengan mempertimbangkan calon keturunan Sri Sultan Hamengku Buwono IV dan Paku Alam VIII yang memenuhi syarat-syarat sesuai undang-undang.